
Dayah/Pesantren Darul Hikmah Islamiyah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berada di bawah binaan Badan Pembinaan Pendidikan Dayah (BPPD) Aceh Povinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Lembaga pendidikan Islam ini diselenggarakan berdasarkan Akte Notaris Nomor 23 tanggal 19 Oktober 2009. Pada awalnya, lembaga ini diselenggarakan berdasarkan Akte Notaris Nomor 09 tanggal 14 Februari 1984 Banda Aceh. Upaya pendirian Yayasan Dayah/pesantren Darul Hikmah Islamiyah ini diprakarsai oleh Tgk. H. Saidi Ansari pada tahun 1981 yang pada saat ini pendiri menjabat sebagai Ketua/pimpin